top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Pengamat soal Dugaan Predatory Pricing TikTok Shop: Itu Subsidi Harga

PT BESTPROFIT FUTURES



PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Pengamat Ekonomi Digital Ignatius Untung Surapati menilai salah pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop.


Menurutnya, predatory pricing adalah praktik pedagang menjual barangnya dengan harga di bawah harga modal. Artinya, mereka melakukan jual rugi dengan tujuan supaya para pesaing tak lebih kuat. BESTPROFIT


"Semua platform e-commerce, baik e-commerce murni maupun social commerce, itu melakukan subsidi harga, punya voucher dan sebagainya. Tapi apakah itu bisa disebut sebagai predatory pricing? Menurut saya tidak," ujar Untung dalam talkshow 'Dampak Social Commerce Pada UMKM di Indonesia' di Jakarta Selatan, Jumat (15/9).


Untung menjelaskan bahwa sejumlah platform e-commerce seringkali melakukan subsidi harga dengan tujuan agar para pengguna baru bisa memiliki kecenderungan berbelanja di platform tersebut daripada di platform pesaing. PT. BESTPROFIT


"Pengguna baru langsung dapat voucher 50 ribu, jadi kita tidak bisa bilang bahwa praktik-praktik semacam itu sebuah predatory pricing. Karena pertama jumlahnya terbatas, kedua ditunjukkan untuk sektor terbatas, jadi itu bukan predatory pricing," paparnya lebih lanjut.


Selain itu, Untung juga menentang fenomena di mana penjual online dan offline dipandang berbeda. Menurutnya, semua penjual itu sama-sama memiliki tujuan untuk meraup untung. Beda dari keduanya hanya dari tempat berjualan mereka saja.


"Jadi jangan dibilang bahwa 'toko online ini bikin penjual offline mati tuh', orang sama-sama penjual. Penjual online juga dulunya di toko offline. Jadi tinggal bagaimana caranya yang offline mau enggak belajar," ucapnya. PT. BEST PROFIT


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDEC) Tesar Sandikapura juga menegaskan pemerintah seharusnya harus aktif dalam mengeluarkan regulasi terhadap suatu aturan. Dalam hal ini terkait pemerintah menolak TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce di Indonesia.


"Regulasi di e-commerce ini memang saya lihat kadang kencang kadang lemah. Ini sebenarnya pemerintah itu harus aktif ketika mau melakukan regulasi terhadap suatu aturan tertentu. Coba dipanggil lah semua kelompok yang terkait, baik itu dari sisi pengusaha platformnya dan juga dari praktisi," kata Tesar. BEST PROFIT


"Tapi prinsipnya regulasi itu harusnya melindungi semua pihak. Jadi dari pihak platform harusnya tidak dirugikan. Kita sebagai konsumen juga tidak boleh dirugikan dan yang paling negara harus tetap bisa berdaulat. Jadi tiga hal ini memang harus diatur dalam bentuk regulasi," ujarnya.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF


RECENT POST
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with Wix.com

bottom of page