top of page

Tak Lakukan Registrasi, Kartu SIM Ponsel Bakal Kena Blokir

PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta - Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK. - PT BEST PROFIT FUTURES Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. - BESTPROFIT FUTURES Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2017. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang? - BEST PROFIT FUTURES Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang. - PT BESTPROFIT "30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya. - PT BEST PROFIT Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. - BESTPROFIT Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator. - BEST PROFIT

RECENT POST
bottom of page