Aturan Baru Taksi Online Berlaku, Bagaimana Kenyataan di Lapangan?
PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN

PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif diberlakukan pada 1 Februari 2018 kemarin. - BEST PROFIT Seluruh pengemudi taksi online harus mengikuti sejumlah poin yang tertera dalam kebijakan tersebut. Aturan itu antara lain, memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, uji KIR, hingga kendaraan dilengkapi stiker khusus. - BESTPROFIT Aturan ini sejatinya sudah dikeluarkan pada 1 November 2017 lalu, kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan masa transisi selama tiga bulan lamanya atau hingga 1 Februari. detikFinance pun mengkroscek penerapan aturan itu di lapangan, yakni dengan cara menggunakan taksi online dari salah satu aplikasi atau operator taksi online teranyar pagi ini, Kamis. Bagaimana hasilnya? Simak berita lengkapnya - PT BEST PROFIT menjajal dua kali perjalanan dengan menggunakan dua operator taksi online yang berbeda. Percobaan pertama dilakukan dari kawasan Pamulang menuju Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan. Ketika dijemput, kendaraan taksi online yang dipesan ternyata masih belum menggunakan stiker khusus. Tampilan kendaraan masih seperti mobil pribadi yang banyak digunakan taksi online. - PT BESTPROFIT Sang pengemudi taksi online juga mengakui kendaraannya belum dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker. Tak hanya itu, pengemudi juga mengatakan kendaraannya belum uji KIR dan tak memiliki SIM A umum. "Memang kalau saya belum tempel stiker. Masih belum diurus," kata sang pengemudi saat berbincang dengan detikFinance. - BESTPROFIT FUTURES Selanjutnya, detikFinance mencobanya dari wilayah Tanah Abang ke kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang digunakan kali ini juga belum dilengkapi dengan stiker khusus. Sang pengemudi masih menolak sejumlah poin yang ada dalam PM 108 Tahun 2017 itu. - PT BEST PROFIT FUTURES "Saya masih nolak. Saya tetap enggak mau ikuti (PM 108). Enggak terima saya, ini kan mobil pribadi," ujar sang pengemudi.
Comments