top of page

Keluarkan Uang Rp 197 Juta, Syahrini Bantah Di-endorse First Travel

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN

PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta Syahrini telah mengikuti sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini mennjalani persidangan dengan status sebagai saksi. - PT BEST PROFIT Dalam sidang tersebut, Syahrini dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Di kesempatan itu dia membantah bahwa dirinya telah diendorsement oleh First Travel (FT). Syarini mengaku hanya menjalani kerjasama. - PT BESTPROFIT "Sebelumnya saya ingin menjelaskan pak hakim, saya sebagai entertainer saya banyak bekerjasama dengan company. Terlebih kerjasama dengan FT, ada hak dan kewajiban saya," ucap Syahrini saat memberi kesaksian di persidangan. - PT BEST PROFIT FUTURES "Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekening dia jadi ini bukan edorse," kata kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris kepada wartawan usai persidangan. Fasilitas VVIP Dalam perjanjiannya, Syahrini juga ikut membayar tiket perjalan umrah untuk 13 orang kelas reguler sebesar Rp 197 juta. Namun pihak First Travel memberinya fasilitas setara dengan kelas VVIP. - BEST PROFIT FUTURES "Sebelum saya umrah dengan FT saya juga sering umrah sendiri sama aja, penjempuatan di bandara, dengan bus eksklusif, hotel. Itu saja yang saya nikmati. Tiket saya yang bayar harga reguler dengan fasilitas VVIP," jelas Syahrini. - BESTPROFIT FUTURES Posting Media Sosial BPF - Syahrini juga dikenai kewajiban untuk membuat dua unggahan di media sosial perharinya selama dia menjalani ibadah umrah. Unggahan itu harus disertai dengan tanda pagar bertuliskan First Travel dan kelas VVIP. - BESTPROFIT "Saya harus memosting dua kali selama satu hari. Ada kewajiban saat MOU itu," paparnya. Sekadar informasi, biaya paket perjalanan umrah kelas VVIP untuk 13 orang seharusnya kurang lebih senilai Rp 1,3 miliar. - BESTPROFIT

RECENT POST
bottom of page