top of page

MUI Sebut Kemenag Diskriminatif soal Pengeras Suara Masjid

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN

PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta, -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyarankan agar Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah semua agama. Zainut mengatakan saat ini Kemenag hanya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid saja, yakni melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid. "Instruksi Dirjen tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat," ujar Zainut melalui siaran pers, Senin . Lihat juga:Din Syamsuddin Sebut Protes Volume Azan Bukan Penistaan Agama Zainut menilai kasus yang melibatkan Meiliana adalah pelajaran yang mesti diperhatikan pemerintah. Diketahui, Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume pengeras suara azan di lingkunganya. Ia dinilai melanggar pasal penodaan agama. Zainut menganggap perlu ada peraturan yang dapat menjamin terbangunnya kehidupan yang damai, rukun dan harmonis antarelemen masyarakat. Pemerintah, khususnya Kemenag, harus membuat regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak. Kata Zainut, regulasi yang dimaksud tidak boleh diskriminatif, dan harus mengatur dan melindungi semua umat beragama. Zainut menjelaskan bahwa instruksi Instruksi Dirjen Bimas Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid juga cenderung lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alasannya, karena tidak ada perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait instruksi Dirjen Bimas tersebut. Zainut mengatakan Instruksi Dirjen Bimas Islam itu juga sudah tidak relevan dengan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap peraturan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika ada peraturan yang lebih tinggi. "Jadi menurut hemat saya, Kementerian Agama harus membuat peraturan perundangan yang lebih komprehensif," ucap Zainut. Di sisi yang lain, Zainut juga berharap agar masyarakat dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus yang terjadi pada Ibu Meiliana. Menurutnya, dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya. "Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," ucap Zainut. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaefuddin mengunggah lima poin Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla lewat akun twitter pribadinya. Sumber : CNN Indonesia

RECENT POST
bottom of page