top of page

Awas! Corat-coret sampai Remas Uang Rupiah Denda Rp 1 M

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN

PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta, Bank Indonesia (BI) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. BPF - "Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan," tulis Bank Indonesia dalam keterangannya, Senin. - PT BEST PROFIT

'5 Jangan' yang dimaksud BI adalah Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. BPF -"Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran," kata BI. - PT BESTPROFIT "Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat." BPF - Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. - PT BESTPROFIT "Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)," tegas BI. BPF - Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). - PT BESTPROFIT "Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar," tutup BI. - PT BESTPROFIT Sumber : CNBC Indonesia

RECENT POST
bottom of page