top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Bikin Akun Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor HP, Kenapa?

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN PT BEST PROFIT FUTURES – Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) punya cara baru untuk menangkal penyebaran hoaks melalui media sosial. Pemerintah akan mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun pertama kali. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan ini dilakukan guna mempermudah kementeriannya mengetahui pemilik akun bila terjadi kasus-kasus tertentu. "Untuk mempercepat pelayanan [juga] untuk yang buka account rujukannya mandatory harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak. Jadi kalau ditelusuri kita tidak tahu itu siapa. Akun palsu juga bisa. Jadi lebih jelas lagi si pemilik ponsel siapa," jelas Menteri Kominfo Rudiantara saat Rapat kerja Menkominfo Dengan Komisi I DPR tentang RKA dan RKP K/L Kemkominfo TA 2020, Selasa. Sebelum mengimplementasikan hal itu, Rudiantara mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada salah satu platform media sosial besar. Sayangnya, Rudiantara enggan menyebut nama platform medsos yang dimaksud. Bikin Akun Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor HP, Kenapa?Foto: Ilustrasi penggunaan media sosial (REUTERS/Mike Segar/File Photo) Ia menambahkan platform media sosial itu diwajibkan mempunyai Artificial Intelligence (AI) dan machine learning yang sesuai dengan masukan keyword dari Kemkominfo. "Mereka harus mempunyai AI dan machine learning berdasarkan masukan keyword-nya dari kita. Jadi dari sisi Kominfo kita sudah lakukan itu, kita kejar mereka. Saya sendiri yang tandatangani suratnya," ucap Rudiantara. Dari sisi regulasi, lanjut Rudiantara, aturan kepemilikan AI dan machine learning sesuai keyword Kemkominfo akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Kita siapkan revisi dari PP 82. Sekarang kita simpan di situ, nanti kita berikan penalti kepada platform kalau mereka melanggar aturan," tuturnya. "Platform harus menyediakan AI dan machine learning untuk bisa meng-address secara cepat. Jadi, kita tidak perlu lagi mencari-cari, baru lapor. Harusnya mereka, platformnya sendiri, bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan artificial intelligence dan machine learning," jelasnya. Rudiantara menambahkan fitur ini bisa dilakukan untuk keperluan pemberantasan hoaks atau kasus-kasus lainnya. "[untuk] Apapun lah," tutupnya. Asal tahu saja, tahun lalu Kemenkominfo mewajibkan semua kartu prabayar diregistasi ulang. Pengguna kartu harus mencantumkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Jadi, dengan mencantumkan nomor ponsel ketika membuka akun sosial akan ketahuan identitas pemilik akun. Sumber : CNBC Indonesia PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

RECENT POST
bottom of page