top of page

Baleg DPR Pastikan RUU KKS Tak Akan Disahkan Senin

PT. BESTPROFIT FUTURES

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendrawan Supratikno memastikan Rancangan Perundang-undangan Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber tak akan disahkan Senin (30/9) pekan depan. RUU ini kata dia kemungkinan baru bisa disahkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang baru akan dilantik Oktober nanti. BESTPROFIT "Pasti (tidak akan disahkan Senin)," kata Hendrawan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/9).Lagi pula menurutnya RUU yang mengatur soal penggunaan internet ini masih mentah. Pembahasan RUU ini pun disebut baru pada tahap pembentukan Pansus. PT. BESTPROFIT Dia pun tak mau ambil pusing dengan banyaknya penolakan yang ditujukan masyarakat terhadap RUU ini. Ia hanya memastikan pengesahan RUU ini masih butuh waktu lama dan tidak akan disahkan dalam waktu dekat. "RUU Siber baru tahap pembentukan Pansus. Jadi masih lama," katanya. Pengamat internet dari SAFEnet, Damar Juniarto sebelumnya mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber yang akan disahkan Senin (30/9) mendatang bermasalah. PT. BEST PROFIT Undang-undang ini menurutnya mengundang tanda tanya karena diajukan tanpa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan diselesaikan secara instan. Damar menyebut pembahasan UU ini super kilat karena hanya dibahas selama lima hari. Menurutnya aturan ini dibuat atas inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan bukan dari pemerintah pada Mei 2019. UU ioni bahkan masuk salah satu Prolegnas 2019. Adanya RUU ini baru diketahui publik pada Agustus 2019. DPR lantas membentuk pansus untuk melakukan pembahasan pada 16 September 2019. UU ini rencananya akan ditetapkan DPR pada 30 Septermber mendatang tanpa melewati RDPU terlebih dulu. BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page