top of page

Facebook Disebut Tak Kooperatif Lawan Konten Negatif

PT. BESTPROFIT FUTURES


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan platform-platform media sosial kurang kooperatif dalam penindakan kejahatan UU ITE di Indonesia. Khususnya dalam penanganan konten-konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik. BESTPROFIT Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Kurniadi mengatakan artinya Facebook tidak hanya tak kooperatif dengan Polisi, tapi juga dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga ke negara Indonesia. "Dalam hal ini bukan cuma polisi. Dalam hal ini negara, jadi bisa pihak kepolisian langsung ke platform, bisa pihak Kemenkominfo ke platform," kata Kurniadi kepada awak media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/10). PT. BESTPROFIT Kurniadi mengatakan hal ini disebabkan oleh perbedaan hukum di Indonesia dan di luar negeri terkait dengan kebebasan berpendapat. "Mereka bilang 'kalau di negara kami itu adalah kebebasan berpendapat'. Tidak ada pelanggaran hukum, jadi pendekatan yang berbeda. Kita pendekatan UU ITE, sedangkan pendekatan mereka itu di UU mereka. Jadi tidak bisa dikasih ke badan hukum," ujarnya. Kurniadi mengatakan perbedaan pendekatan hukum ini terjadi karena pusat data Facebook berada di luar negeri. Oleh karena itu, polisi tidak mudah untuk meminta data pengguna yang disimpan oleh platform media sosial. PT. BEST PROFIT "Kita tidak memiliki data apa-apa. Semua data kita ada di luar, di Facebook itu. Kita minta kepada mereka kita mengalami banyak hambatan. Basis datanya ada di luar, jadi yang berlaku hukumnya mereka," ucapnya. Polisi bahkan harus menjelaskan landasan hukum permintaan data-data pengguna kepada Facebook. Kurniadi mengatakan hal ini tak hanya terjadi di Facebook, tapi juga terjadi di media sosial lain, seperti Twitter. BEST PROFIT "Jadi kalau kita minta ditanya dasarnya apa polisi minta data kepada Facebook. Dasarnya adalah bahwa si target ini melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hoaks," katanya.



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page