top of page

Wujud Pelat Nomor 'Bunglon' Seharga Puluhan Juta

PT. BESTPROFIT FUTURES


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelat nomor kendaraan pilihan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang diklaim mudah terekam kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pelat nomor ini memiliki kelebihan yang tak dimiliki pelat standar dengan nomor 'acak'. BESTPROFIT Dikatakan bahwa bagian depannya dapat berubah warna karena melalui beragam proses pencetakan dan pengecatan. Pada bagian ini menggunakan bahan cat yang bisa berubah terutama saat terpapar cahaya demi memudahkan rekaman kamera CCTV. "Ada alatnya yang baru untuk pengecatan dan cetak. Tapi detail tentu saya tidak bisa sebutkan," kata Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino di kantornya, Rabu (6/11). PT. BESTPROFIT Perlu dipahami warna dasar pelat nomor ini tetap berwarna hitam dan warna putih untuk angka dan huruf atau seperti pelat nomor pada umumnya. Namun saat terpapar matahari atau lampu kamera, pelat akan menampilkan warna putih, sementara angka dan huruf yang terlihat adalah warna hitam. Sedangkan tata letak huruf, angka, tahun masa berlaku hingga logo kepolisian semuanya sama dengan pelat yang beredar saat ini. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra bilang bila ketentuan pelat nomor 'bunglon' tersebut sangat menguntungkan konsumen. Sebab, dijelaskan Halim pelat NRKB sudah tidak bisa lagi diduplikasi tangan-tangan jahil. Halim berujar saat ini banyak pengendara yang membuat pelat palsu bergaya seperti nomor pilihan. Dengan material baru ini dipastikan sulit untuk ditiru. PT. BEST PROFIT "Dulu itu sama dengan pelat biasa. Nah ini kualitas lebih bagus ya diuntungkan dong. Terus tidak ada lagi orang yang berani membuat duplikat karena material beda pakai hot stamping sama embossing, bukan cat yang manual," ucap Halim. Untuk diketahui pelat ini tidak berlaku umum. Masyarakat setidaknya harus merogoh kocek lebih sebesar Rp5 juta sampai Rp20 juta, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan penerbitan pelat nomor kendaraan standar per pasang hanya Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu motor. BEST PROFIT



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page