top of page

Respons Kominfo Atas Gugatan Soal Blokir Internet Papua

PT. BESTPROFIT FUTURES


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum untuk merespons gugatan dari South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). BESTPROFIT Sebelumnya, SAFEnet dan AJI melaporkan Kemenkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan pemblokiran internet pada Agustus 2019 lalu. "Kami akan mengikuti prosedur hukum. Kami itu ada biro hukum dan ada bagian yang melakukan kajian tanggapan terkait gugatan itu dan ikuti proses persidangan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/11). Pria yang akrab dipanggil Nando ini juga menjelaskan Kemenkominfo akan menjawab gugatan tersebut saat proses pengkajian telah selesai. PT. BESTPROFIT "Seperti biasa kita akan menyiapkan proses-proses mengkaji dan pada waktunya akan menjawab dalam sidang -sidang. Secara prosedur kita sudah siapkan itu," kata Nando. SAFEnet bersama AJI menggugat Presiden Joko Widodo dan Kemenkominfo atas pemadaman internet ke PTUN Jakarta. Ketua Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena mengatakan pemerintah berdalih pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat. PT. BEST PROFIT "Namun faktanya, menjelaskan tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita akurat dan terverifikasi malah terhambat dengan adanya pemutusan akses internet," kata Unggul Unggul mengatakan kesulitan tugas dan kerja jurnalis ini membuat masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mengurangi hoaks yang telah beredar. "Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya," ujarnya. (jnp/lav) BEST PROFIT



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page