top of page

RUU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Sulit Dibahas Bareng

PT. BESTPROFIT FUTURES


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak bisa dibahas bersamaan karena berbeda inisiatif. BESTPROFIT Deputi Bidang Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN Agung Nugraha berpendapat, RUU KKS menjadi inisiatif DPR, sedangkan PDP merupakan inisiatif pemerintah. "Tidak [RUU KKS dan PDP tidak dibahas bersamaan], sebetulnya legislasinya di luar kapasitas saya karena dari awal RUU KKS menjadi inisiatif DPR. Sementara RUU PDP menjadi inisiatif pemerintah, teknisnya RUU KKS dibahas forum legislasi DPR," kata Agung saat Forum Diskusi Telematika Akhir Tahun 2019 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (23/12). PT. BESTPROFIT "Prinsipnya UU KKS tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, sifatnya justru menyempurnakan undang-undang yang ada," sambungnya. Meski RUU KKS belum sah dibentuk undang-undang, Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi seperti rancangan peraturan presiden mengenai perlindungan infrastruktur informasi legislasi nasional. Selain itu, ada regulasi soal audit keamanan informasi sebagai ekosistem baru untuk keamanan siber dan sistem manajemen pengamanan informasi. "KKS ibaratnya ibu atau akar dalam sebuah pohon, pondasi peraturan. Sambil nunggu ibu atau akarnya, ada rancangan peraturan presiden, peraturan badan, ada buku putih dan standar kontrol bagi penyedia sistem elektronik," pungkas Agung. PT. BEST PROFIT Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan RUU KKS dan PDP bakal dibahas secara bersamaan agar poin pembahasannya berkesinambungan. Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate segera mengajukan RUU PDP kepada DPR. "Akan jalan bersamaan [pembahasan RUU KKS dan PDP], makanya tolong pesan ke Menkominfo supaya disegerakan," tutur Meutya saat acara Privasi Untuk Semua Orang di Jakarta pada 21 November lalu. Sementara itu, Johnny telah memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disepakati untuk menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional 2020 mendatang. Saat ini, payung hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat kata Plate masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. BEST PROFIT



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page