top of page

3 Faktor Kunci di Aturan Perlindungan Data di Internet

PT. BESTPROFIT FUTURES


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan perhatian pada tiga faktor di dalam aturan perlindungan data para pengguna internet yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ketiga faktor itu, faktor yang pertama adalah data soverignty atau kedaulatan data. Menurutnya, faktor ini juga terkait dengan keamanan negara. BESTPROFIT "Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita. Pertama yang menjadi perhatian kita adalah data sovereignty atau kedaulatan data dan sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara," kata Johnny usai menemui Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2). Dia melanjutkan, perhatian yang kedua diberikan pada hal terkait perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, memperbarui, menyempurnakan, atau menghapus data. "Perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan datanya, mengupdate datanya, menyempurnakan datanya, menghapus datanya, right to be forgotten dan right to be raised, untuk dihapus," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu. Sedangkan perhatian yang terakhir, kata Johnny diberikan pada hal terkait pengguna data agar bagaimana data yang diterima akurat, tervalidasi, serta terbaru. PT. BESTPROFIT "Ketiga terkait dengan data users (pengguna), pengguna datanya sendiri, bagaimana data yang diterima itu akurat ya, tervalidasi, updated dan pada saat dibutuhkan itu tersedia. Selain itu, RUU PDP akan mengatur bagaimana pemilik data bisa membolehkan datanya berpindah. "Kalau perpindahan data lintas negara, maka itu berurusan dengan negara yang lain. Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data itu," tutur Plate. Johnny juga berkata RUU PDP juga akan mengatur bagaimana skema mengikat bagi pengguna data yang tidak sesuai dengan aturan sehingga para pelanggar tersebut dapat diberi sanksi. Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan digelar secara terbuka. Hal ini diungkap Puan dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif pada aturan yang akan menjamin perlindungan data masyarakat di era digital ini. PT. BEST PROFIT "Kami sepakati bahwa UU ini, harus kita dibahas terbuka jangan kemudian menimbulkan persepsi publik kemudian jadi negatif," ujar Puan usai bertemu dengan Menkominfo Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2). Puan juga meminta agar pemerintah dan Komisi I menyosialisasikan draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan dibahas. "Sehingga tidak timbul hal-hal abal-abal atau draf atau DIM abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas di DPR,"ujar Puan. Menurut Johnny, Indonesia cukup tertinggal terkait implementasi UU Perlindungan Data Pribadi. Jika aturan ini segera di sahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke 127 yang memiliki aturan ini. Johnny mengatakan PDP akan membahas mengenai keamanan data data krusial negara. PDP juga akan membahas perlindungan terhadap pemilik data, termasuk right to be forgotten. PDP juga turut membahas sanksi terhadap pemroses dan pengelolaan data agar penggunaan data bisa sesuai dengan kaidah perlindungan data pribadi. BEST PROFIT



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page