top of page

Safenet Sebut Siaga 1 Represi Demokrasi di Internet

PT. BESTPROFIT FUTURES


Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan bahwa pemblokiran internet atau internet shutdown menjadi salah satu represi paling modern yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir. SAFEnet menggolongkan kondisi saat ini sebagai siaga satu represi demokrasi. BESTPROFIT Executive Director SAFENet Damar Juniarto mengungkapkan pemblokiran internet merusak demokrasi dan ekonomi, alih-alih menciptakan stabilitas. Ia menuturkan pemerintah setidaknya sudah tiga kali memblokir akses internet dan media sosial di Indonesia pada 2019, yaitu pada saat rusuh di sekitar Bawaslu pada akhir Mei, rusuh Papua pada Agustus, dan rusuh di Wamena pada September. "[Internet shutdown] sangat bisa [dikatakan represi] bahkan kalau menurut koalisi Keep It On di mana saya menjadi anggota yang mengawal tentang isu internasional, kita sudah mengatakan bahwa ini adalah salah satu represi paling modern yang digunakan oleh pemerintah zaman sekarang ketika menghadapi masyarakat," kata Damar dalam webinar 'Tren Represi di Ranah Internet', Sabtu (13/6). PT. BESTPROFIT Damar menyatakan represi internet terdiri dari sensor informasi, pemidanaan ekspresi, dan serangan siber. Pemblokiran internet, ungkap dia, merupakan perluasan dari bentuk tradisional sensor. "Kenapa dikatakan modern, karena tidak pernah ada sebelumnya cara pemadaman yang seperti ini," kata Damar. SAFENet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara mencatat ada 6.895 akun yang diselidiki oleh Dittipidsiber Polri selama 2017 hingga Oktober 2019. PT. BEST PROFIT Rinciannya, sebanyak 2.623 akun atau 38 persen terkait penghinaan terhadap tokoh/penguasa/badan umum; 1.397 akun atau 20 persen terkait penyebaran hoaks; dan 12 persen atau 840 akun terkait ujaran kebencian atau SARA. Adapun terkait kasus digital di persidangan, terdapat 508 kasus yang disidangkan selama periode 2011-2018. "Dari data putusan online yang ada di situs Mahkamah Agung sepanjang 2018 terdapat 292 kasus terkait UU ITE. Jumlah ini dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya 2017 yang tercatat cuma 140 kasus," imbuh Damar. Masyarakat sipil menjadi kelompok rentan yang mengalami serangan siber dalam kurun waktu 2017-2019. Disusul jurnalis/ media, aktivis, artis/budayawan/penulis, dan dosen/guru. Ada pun jenis serangan digital seperti disinformasi, doxing, akun peniru, malware, hacking, DdoS Attack, Cyber Ammock dan Spam Calls. BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page