top of page

Kronologi Kasus Dugaan Monopoli Pelumas Motor Honda

PT. BESTPROFIT FUTURES


Astra Honda Motor (AHM) kembali berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai diputuskan bersalah atas kasus kartel bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pada 2016. Kali ini KPPU menduga AHM melakukan monopoli produk pelumas di jaringan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS). BESTPROFIT Berdasarkan keterangan Biro Humas KPPU Deswin Nur pada Februari lalu dugaan monopoli pelumas diawali perbincangan KPPU dengan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo). Asosiasi menyebut anggotanya sulit memasarkan produk pelumas sepeda motor di bengkel-bengkel jaringan AHM. Diketahui asosiasi juga mengeluhkan AHM melakukan persaingan usaha tidak sehat sebab pemegang merek Honda di dalam negeri ini bukan produsen pelumas. AHM disebut membuat merek oli namun tidak punya pabrik, laboratorium, dan minim investasi dibanding anggota asosiasi. PT. BESTPROFIT KPPU meneruskan investigasi terkait hal itu. Singkatnya, pada 14 Juli perkara ini sudah masuk tahap sidang pertama terkait pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat 2 dan 2 Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Dalam keterangan resmi KPPU disebutkan kasus dugaan monopoli AHM ini dikatakan inisiatif internal berdasarkan pengembangan kasus kartel AHM dan Yamaha pada 2016. KPPU kemudian menemukan dugaan pelanggaran berupa perjanjian eksklusif AHM yang melibatkan main dealer dan AHASS. AHASS merupakan merek dagang milik AHM yang bisa dimiliki perorangan atau badan usaha. Isi perjanjian itu memuat persyaratan siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (seperti pelumas) dari AHM. Selain itu terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain. PT. BEST PROFIT Dalam penyelidikannya investigator KPPU menemukan dalam ketentuan tersebut juga memuat bahwa AHASS hanya mempromosikan dan/atau menggunakan dan/atau menjual suku cadang asli Honda (Honda Genuine Parts) dan Honda Value Line, serta suku cadang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan AHM dan harga yang diterbitkan. AHASS juga tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM. AHASS juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM, baik sepeda motor maupun suku cadang. KPPU menemukan bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan dijual di AHASS. Sidang lanjutan, yakni pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan tanggapan pihak terlapor, AHM, akan dilakukan pada 30 Juli 2020. BEST PROFIT



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page