top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Penawaran via SMS Bikin Resah, UU PDP Diminta Dipercepat

PT. BESTPROFIT FUTURES


Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia mengatakan persoalan layanan pesan singkat (short message service/SMS) kepada pemegang nomor hingga saat ini menjadi masalah yang tak kunjung diselesaikan. Tim meminta agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan guna mengatasi penawaran via SMS yang dinilai cukup meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya aturan PDP akan mewajibkan operator seluler untuk meminta izin pada pengguna sebelum mengirimkan SMS penawaran. BESTPROFIT Lebih lanjut, Anggota Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, Fista Sambuari mengatakan pihaknya mendukung upaya Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghentikan layanan SMS penawaran. "SMS Penawaran yang sangat mengganggu itu memang persoalan klasik yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Hal ini seharusnya diperhatikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini agar segera mempercepat proses pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Fista dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9). PT. BESTPROFIT Fista mengatakan era Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, pernah dilakukan revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang SMS penawaran ini. Revisi dilakukan dalam Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Bergerak. Pada saat Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013 tersebut dikeluarkan, Menkominfo menyebut beberapa poin penting dari penerbitan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013. Salah satunya ialah penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan terhadap, gangguan privasi penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan tagihan pemakaian yang tidak wajar. PT. BEST PROFIT "Sehingga jika dikaitkan dengan substansi RUU Perlindungan Data Pribadi, maka hal ini akan ditegaskan dalam draf Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam", ujar Fista. Fista mengatakan secara ideal, SMS penawaran harus melalui persetujuan dari konsumen. Apakah konsumen itu tak keberatan menerima berbagai SMS berisi penawaran, hal ini merupakan bentuk ideal bagi pengguna jaringan seluler. "Nah, Persetujuan inilah yang sebenarnya saat ini dibutuhkan dan dapat menambah perlindungan data pribadi bagi pengguna nomor seluler apabila RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan", tandas Fista. Fista melanjutkan RUU Perlindungan Data Pribadi juga menekankan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan tanggung jawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi (Pasal 41). Adapun pengendali data pribadi yang dimaksud adalah setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23). "Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pengguna nomor telepon seluler, maka pengendali data dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Pasal 50)", tambah Fista. Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghentikan layanan pesan singkat (SMS) penawaran masif kepada konsumen. BEST PROFIT Ketua KKI David Tobing bahkan meminta BRTI menerbitkan regulasi guna menyetop SMS penawaran masif kepada konsumen. Atas nama KKI, David menyatakan telah mengirim surat kepada BRTI tertanggal 17 September 2020.




Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
bottom of page