top of page

Bedah Foto STNK Pajero Sport Negara Sunda Nusantara

PT. BESTPROFIT FUTURES



Keanehan dari pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang ditilang polisi di Jakarta bukan cuma tentang pelat nomor SN 45 RSD, tetapi juga soal Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).


Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal telah mengonfirmasi pada Kamis (5/5), pengemudi ditilang karena tak bisa menunjukkan nomor polisi dan STNK yang sesuai aturan. BESTPROFIT


Kata Akmal, saat pengemudi dimintai dokumen kendaraan malah menunjukkan STNK yang diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Pengemudi dan satu penumpang di dalam mobil mengaku warga negara entitas ini.


Berdasarkan foto STNK yang beredar di media sosial, pada bagian atas dokumen ini tertulis 'NEGARA KEKAISARAN SUNDA NUSANTARA'. Kemudian di bawahnya tertera 'Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jendral Agung MASA (Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan) sebagai pihak penerbit. PT. BESTPROFIT


Berdasarkan tulisan di STNK ini, nomor di pelat nomor berwarna biru yang digunakan merupakan 'nomor KB sementara'. STNK ini juga menyertakan informasi seperti dapat dilihat pada STNK asli buatan Polri, seperti nama pemilik, alamat, merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.


Pada STNK ini tertulis ditandatangani oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Ahmad Fauzi, terdapat titel Jendral Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago, dan keterangan Cipasundan, GPPS, 21 Februari 2020. PT. BEST PROFIT


Masa berlaku STNK ini hingga Februari 2025.


Pengemudi mobil ini ditilang polisi karena melanggar Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 288 mengenai STNK dengan denda maksimal Rp500 ribu dan Pasal 280 terkait pelat nomor dengan denda maksimal yang sama.


Setiap kendaraan yang ingin digunakan sah di jalan raya Indonesia mesti memiliki BPKB, STNK, dan pelat nomor yang dikeluarkan Polri. Selain sebagai izin penggunaan, dokumen ini juga berlaku sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak sebagai warga negara Indonesia.


Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Pengemudi Pajero Sport yang ditilang polisi juga diketahui tidak bisa menunjukkan SIM sesuai aturan, saat ditanyai polisi dia malah mengeluarkan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang diterbitkan pihak sama seperti STNK. SKM ini dikatakan berlaku seumur hidup dan berlaku secara internasional. BEST PROFIT


Menariknya, pengemudi yang berdasarkan SKM diketahui bernama Rusdi Karepesina mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia juga yang menandatangani penerbitan SKM ini atas nama Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA.



Sumber : cnnindonesia

コメント


RECENT POST
bottom of page