top of page

BSSN Tanggapi Soal Pasal Keamanan Data PeduliLindungi

PT. BESTPROFIT FUTURES



Pasal keamanan data dalam syarat dan ketentuan aplikasi PeduliLindungi menjadi sorotan, setelah terungkap data pribadi pada aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa diakses oleh pihak asing. Pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan soal maksud dari pasal syarat dan ketentuan yang dinilai kontroversial itu. BESTPROFIT


terdapat poin yang menyatakan pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul diakibatkan adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap PeduliLindungi.


Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan, mengatakan pemerintah bertanggung jawab jika terjadi kerugian akibat kebocoran data warga di aplikasi PeduliLindungi.


Akan tetapi, Anton menjelaskan soal kata-kata pemerintah tidak bertanggung jawab dalam syarat dan ketentuan PeduliLindungi adalah ketika terjadi penyalahgunaan data akibat kekeliruan pengguna. PT. BESTPROFIT


"Adapun yang dijelaskan dalam term and condition itu bahwa kita tidak bertanggung jawab apabila penyalahgunaan itu dilakukan oleh pengguna," kata Anton dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Rabu (1/9) lalu.


Menurut Anton hal ini sesuai dengan hal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Jika kebocoran data terjadi akibat kesalahan pengguna atau karena tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, maka menurut Anton hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing.


Saat ini Kemenkes menyatakan sudah tidak lagi menggunakan aplikasi eHAC secara terpisah karena sudah digabung dengan PeduliLindungi. Terkait nasib data setelah aplikasi eHAC dinonaktifkan, Anton menjawab pemerintah akan tetap menggunakan dan menjaga data yang telah masuk di aplikasi itu. PT. BEST PROFIT


"Jika sudah tidak digunakan ya tentunya sistem ini nantinya akan dimusnahkan tetapi data dari pengendalian dan pengawasan tetap digunakan, dan itu juga datanya ada di Kemenkes. Jadi itu tetap digunakan pastinya, dengan kewenangan dari Kemenkes untuk menggunakan dan melindunginya," kata Anton.


Kemenkes menegaskan sudah tidak memakai aplikasi eHAC sebagai syarat dokumen perjalanan. gantinya, kini pemerintah beralih ke aplikasi PeduliLindungi.


Sejak itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, yang isinya memuat informasi lokasi vaksinasi, sertifikat vaksin COVID-19, hingga fitur eHAC.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dugaan insiden kebocoran data eHAC tidak mempengaruhi data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi. BEST PROFIT


"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com pada Selasa (31/8) malam.


Dalam keterangan tersebut, Dedy menyebut bahwa Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut.



Sumber : cnnindonesia

Comments


RECENT POST
bottom of page