top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Hadir di Sidang Glory Tak Kuat Nanjak, DFSK Sebut Taat Hukum

PT. BESTPROFIT FUTURES



Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) mengikuti agenda persidangan pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/1) terkait gugatan DFSK Glory 580 tak kuat menanjak dari konsumen. Seperti diketahui tujuh konsumen DFSK Glory 580 telah mengajukan gugatan hukum yang terdaftar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2. BESTPROFIT


Ketujuh konsumen diwakili pengacara David Tobing sebelumnya menjelaskan gugatan diajukan lantaran merasa DFSK Glory 580 yang dimiliki mengalami kendala tidak kuat menanjak di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dalam posisi stop and go.


Agenda sidang pertama membahas kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum dari kedua belah pihak. Kelengkapan berkas ini menjadi proses awal sebelum tahap mediasi.

DFSK Indonesia menyatakan sebagai perusahaan yang berlokasi di Indonesia tunduk dan mengikuti hukum yang berlaku. Salah satu pembuktiannya adalah mengikuti proses sidang pertama. BEST PROFIT


"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia," kata PR & Media Manager DFSK Indonesia, Achmad Rofiqi, dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).


David yang dihubungi terpisah sejauh ini belum merespons terkait agenda persidangan pertama.


DFSK Indonesia berharap para konsumen yang mengalami masalah apapun terkait kendaraannya agar mendatangi bengkel resmi untuk mendapatkan layanan servis.


Perusahaan yang memiliki pabrik di Cikande, Serang, Banten ini juga menyampaikan DFSK Glory 580 sudah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang diterapkan Indonesia. Mobil ini disebut sudah lulus uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. PT. BESTPROFIT


"Konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas yang ditawarkan oleh kendaraan-kendaraan DFSK di Indonesia, karena seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen, dan semua kendaraan penumpang yang ditawarkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun / 150.000 KM. Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia," ujar Achmad.


David sebelumnya mengatakan DFSK Indonesia telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan. PT. BEST PROFIT


Dalam petitum para konsumen meminta Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen tersebut. Kemudian penggantian sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga apabila ditotal kerugian imateriel menjadi Rp7 miliar.



Sumber : cnnindonesia

RECENT POST
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with Wix.com

bottom of page