top of page

Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

PT BESTPROFIT FUTURES


PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, iuran tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. BESTPROFIT


Tarif kepesertaan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. PT. BESTPROFIT


Dalam skema baru, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.


Saat ini, peserta Kelas 1 mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan. PT. BEST PROFIT


Selanjutnya, peserta Kelas 2 mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.


Terakhir, kelas 3, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan. BEST PROFIT


Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:


Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF


Comments


RECENT POST
bottom of page