top of page

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, hingga Google 2 Hari Lagi

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti Twitter, Google, hingga WhatsApp, terancam diblokir jika tidak mendaftar paling lambat Rabu (20/7). BESTPROFIT


Perusahaan teknologi ini terancam diblokir pada 21 Juli jika tidak mendaftar pada waktu tersebut.


Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu. Aturan ini berlaku untuk semua PSE Lingkup Privat yang murni swasta maupun yang terikat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta berlaku untuk PSE lokal maupun asing.


"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tutur Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (14/7). PT. BESTPROFIT


Menurut Johnny, pendaftaran perusahaan teknologi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terbilang mudah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.


"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya. Dia menilai pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan wujud ketaatan pada aturan negara.


"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," terang Johnny, dikutip dari detik.com.


Aturan pendaftaran PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. PT. BEST PROFIT


Johnny menyebut beberapa PSE besar yang telah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.


Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (18/7) malam di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.


Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, saat ditanya soal kemungkinan pemblokiran dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia TV, Senin (18/7) malam, meyakini perusahaan-perusahaan besar, termasuk Google dan Meta, akan memenuhi aturan dengan mendaftar PSE sebelum 20 Juli. BEST PROFIT


Aturan PSE sendiri berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.


Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo menyatakan PSE privat yang tak mendaftar akan mendapat "sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)" dari Menteri.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Comments


RECENT POST
bottom of page