top of page

Melihat Kelebihan Tunjangan Guru Rp23 T versi Anies dan Staf Menkeu

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Perbedaan penjelasan Anies Baswedan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengenai kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp23,3 triliun pada 2016 lalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. BESTPROFIT


Anies mengatakan bahwa ia yang melaporkan kelebihan anggaran tersebut kepada menteri keuangan. Sebab, pada saat itu ia masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.


"Kami pada Mei (2016) mengundang Kementerian Keuangan dan Kemendagri, mengatakan bahwa dari data yang kita miliki, alokasi untuk tunjangan profesi guru itu berlebih Rp23 triliun. Jadi yang memberitahu bahwa ini kelebihan itu adalah Kemdikbud," ujar Anies dalam akun YouTube resminya yang diunggah pada 2016 dan dikutip, Rabu (9/11). PT. BESTPROFIT


"Jadi bukan kami yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan mentransfer kelebihan. Pihak kemendikbud mengingatkan, dengan mengirimkan surat," imbuh Anies.


Pernyataan Anies pada 2016 itu kembali diperbincangkan berawal dari cuitan akun Twitter @sutanmangara pada awal pekan ini yang menyebutkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut berhasil menyelamatkan uang negara.


Hal tersebut langsung dibantah oleh Yustinus lewat akun Twitter @prastow dan menjelaskan fakta versi Kemenkeu mengapa anggaran untuk TPG tersebut bisa lebih.


Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak tercapai. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud. PT. BEST PROFIT


"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," tulis Yustinus.


Lebih lanjut, ia menekankan memang betul bahwa Kemendikbud menyampaikan surat ke Kemenkeu karena ada kelebihan anggaran. Namun, hal tersebut wajar dan sesuai aturan, karena hanya Kemendikbud yang tahu bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak bisa dicapai sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta.


Setelah ada surat dari Kemendikbud, maka Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.


"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," jelas Yustinus. BEST PROFIT


TPG sendiri diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. TGP diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.


Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yg telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.


Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud.


Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada Pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.


Sumber : cnnindonesia



PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF


Comments


RECENT POST
bottom of page