top of page

Mengintip Hitungan dan Besaran Gaji Pensiun Pegawai Swasta

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Pegawai swasta di Indonesia bakal mendapatkan gaji setelah memasuki masa pensiun. Namun, gaji pensiunan yang diterima tentu berbeda dengan PNS. Jika gaji pensiunan PNS diberikan setiap bulan, maka pegawai swasta akan menerima sekaligus yang disebut dengan uang pensiun. BESTPROFIT


Adapun uang pensiunan pegawai swasta dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah berhenti bekerja. Iuran setiap bulannya dibayarkan secara patungan oleh pegawai dan pemberi kerja.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, besaran iuran yang harus disetor setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana ini dibayarkan 2 persen dari gaji pegawai dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. PT. BESTPROFIT


Tentunya, besaran uang pensiunan yang diterima setiap pegawai swasta berbeda, bergantung masa kerja dan besaran gaji yang diperoleh setiap bulannya. Makin besar gajinya, maka makin besar pula uang pensiunan yang akan diterima.


Misalnya, pegawai memiliki gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran JHT nya sebesar Rp570 ribu per bulan (5,7 persen x Rp10 juta). Dalam hal ini Rp200 ribu per bulan dipotong dari gaji (2 persen) dan Rp370 ribu per bulan dibayar oleh perusahaan (3,7 persen). PT. BEST PROFIT


Oleh karenanya, jika ingin mengetahui uang yang bakal diterima setiap bulan, maka bisa langsung kalikan dengan lama masa kerja. Dalam hal ini, jika pegawai bergaji Rp10 juta masa kerja 30 tahun (360 bulan), maka uang pensiun yang diterima adalah Rp205,2 juta (360 x Rp570 ribu). BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia



PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF



Comments


RECENT POST
bottom of page