top of page

Netizen Protes soal WA, IG, dan FB Terancam Diblokir Kominfo

PT. BESTPROFIT FUTURES


PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Warga internet atau netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. BESTPROFIT


Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. Netizen ramai membanjiri cuitan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto yang menjelaskan dampak yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan.


"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis pakar keamanan siber Teguh Aprianto di Twitter, dikutip Minggu (17/7). PT. BESTPROFIT


Ia juga menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal yang disebut bermasalah adalah pasal 9 ayat (3) dan (4), pasal 14 ayat (3), dan pasal 36.


Pasal tersebut dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Netizen pun menganggap aturan itu dapat membahayakan privasi mereka.


"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis netizen dengan akun @basaheh.


Kritik juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka bahkan mengajak warga menandatangani petisi 'Surat Protes Netizen' yang ditujukan kepada Kemkominfo dengan tanda pagar (hashtag) ProtesNetizen.


"Tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," tulis @safenetvoice. PT. BEST PROFIT


Lembaga pusat kajian media dan komunikasi Remotivi juga memprotes kewajiban bagi WhatsApp, Instagram, dan Google mendaftar ke Kemkominfo.


Melalui akun Twitter @remotivi, mereka menilai aturan akan menyulitkan banyak orang, terutama dalam hal ekonomi.


"Kebayang enggak sih berapa banyak yang rezekinya akan terputus gara-gara platform-platform itu diblokir? Kamu termasuk kalangan yang akan terkena dampaknya nggak? #protesnetizen," tulis @remotivi.


Sebelumya, Kemkominfo mengatakan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai PSE. Adapun PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal. BEST PROFIT


"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Johnny, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF


Commentaires


RECENT POST
bottom of page