top of page

Odong-odong Maut Renggut 9 Nyawa di Banten, Bagaimana Regulasinya?

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Odong-odong, sebagai kendaraan modifikasi untuk hiburan warga terlibat kecelakaan usai ditabrak kereta api bernomor 4425 di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silembu, Banten pada Selasa (26/7). Kejadian ini menyebabkan sembilan orang tewas. BESTPROFIT


Usai kejadian, terlihat odong-odong yang dirancang sebagai kendaraan 'terbuka' ini ringsek, terutama bagian bodi samping.


Perlu dipahami odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu kemudian dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya. PT. BESTPROFIT


Ada banyak jenis odong-odong, salah satunya motor yang diubah menjadi kereta. Bagian belakang motor dimodifikasi sampai bisa menderek gandengan dan diusahakan bisa menarik empat hingga lima gerbong kecil.


Namun, perubahan ini sebetulnya tidak sesuai dengan standar keselamatan, apalagi jika odong-odong banyak yang dioperasikan di jalan raya.


Secara garis besar, odong-odong tak laik bakal mengangkut orang berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, menurut ketentuan yang berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pemerhati masalah transportasi Budiyanto pernah menjelaskan selain UU 22, odong-odong juga melanggar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. PT. BEST PROFIT


Sesuai peraturan yang berlaku, dijelaskan Budiyanto, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.


Budi menjabarkan tiga prinsip dasar angkutan umum. Pertama soal kendaraan. Moda transportasi angkutan umum disebut harus menggunakan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan umum.


Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan.


"Modifikasi asal- asalan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala. Serta tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai kendaraan angkutan umum," kata dia.


SIM umum


Kedua mengenai pengemudi. Kata Budi pengemudi angkutan umum harus menggunakan SIM umum. Sementara pengemudi odong-odong, umumnya menggunakan SIM C atau A. BEST PROFIT


"Padahal SIM bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, karena odong-odong bukan klasifikasi kendaraan angkutan umum berarti back up asuransi tidak ada," ujarnya.


Terakhir soal penyelenggara angkutan umum. Sesuai UU penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Sedangkan odong- odong umumnya pemiliknya perorangan.


"Jadi odong-odong tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara," kata Budiyanto.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Comments


RECENT POST
bottom of page