top of page

OJK Akan 'Hidupkan' AJB Bumiputera Lagi

PT BESTPROFIT FUTURES


PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan 'menghidupkan' kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Untuk mewujudkan itu mereka akan menerbitkan peraturan OJK baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam pertemuan ADK dengan pemred media massa, Kamis (15/2) kemarin menyatakan upaya OJK menghidupkan Bumiputera itu mulanya diwujudkan dengan merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB sejak 10 Februari 2023 lalu. BESTPROFIT


Restu atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.


"Jadi kami sudah kasih lampu hijau untuk mereka (AJBB) hidup kembali," ungkapnya.


"POJK-nya yang sudah disiapkan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," tambahnya.


Ia memambahkan RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip usaha bersama. Nah, prinsip ini tercantum di anggaran dasar AJBB dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). PT. BESTPROFIT


Terutama di Bab VII yang memuat mengenai asuransi usaha bersama. Prinsip utama usaha bersama ini adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan uu, juga terkait menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha.


Adapun RPK AJBB terdiri dari tiga tahap. Pertama, tahap penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.


Kedua, tahap penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan yang berfokus memperbaiki kondisi perusahaan, penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, dan menjaga kesinambungan operasional.


Ketiga, tahap transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai serta terselesaikan. PT. BEST PROFIT


Selanjutnya, memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan 'menghidupkan' kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).


Untuk mewujudkan itu mereka akan menerbitkan peraturan OJK baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam pertemuan ADK dengan pemred media massa, Kamis (15/2) kemarin menyatakan upaya OJK menghidupkan Bumiputera itu mulanya diwujudkan dengan merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB sejak 10 Februari 2023 lalu.


Restu atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.


"Jadi kami sudah kasih lampu hijau untuk mereka (AJBB) hidup kembali," ungkapnya.


"POJK-nya yang sudah disiapkan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," tambahnya.


Ia memambahkan RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip usaha bersama. Nah, prinsip ini tercantum di anggaran dasar AJBB dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). BEST PROFIT


Terutama di Bab VII yang memuat mengenai asuransi usaha bersama. Prinsip utama usaha bersama ini adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan uu, juga terkait menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha.


Adapun RPK AJBB terdiri dari tiga tahap. Pertama, tahap penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.


Kedua, tahap penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan yang berfokus memperbaiki kondisi perusahaan, penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, dan menjaga kesinambungan operasional.


Ketiga, tahap transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai serta terselesaikan.


Selanjutnya, memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.



Sumber : cnnindonesia



PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF



コメント


RECENT POST
bottom of page