top of page

Ombudsman Respons BPK soal Boros Layanan Cloud di Kominfo

PT. BESTPROFIT FUTURES



Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika merespons catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pemborosan anggaran satelit di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. BESTPROFIT


Mengutip dokumen BPK, pemborosan terjadi karena Kominfo belum menggunakan satelit yang telah disewa dengan nilai Rp98,2 miliar. Selain itu, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.


Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini.


Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, penyewaan satelit dan pemesanan layanan cloud. PT. BESTPROFIT


"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan," kata Yeka lewat keterangan tertulis, Kamis (29/7).


Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam undang-undang no 15 tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo. PT. BEST PROFIT


Kominfo diminta untuk refocusing, namun bukan berarti objektif yang ingin dicapai Pemerintah tidak akan tercapai. Menurut Yeka Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional.


"Kominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional," kata Yeka.


"Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari hutang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," ungkap Yeka.


Sebelumnya, BPK menemukan ada lebih dari Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI) di Kemenkominfo.


Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak. BEST PROFIT


Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.


Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/ kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.


"Proyek-proyek yang bermasalah di Kominfo seperti Satria dan pusat data nasional sudah sepatutnya segera dihentikan," tutup Yeka.



Sumber : cnnindonesia

Comments


RECENT POST
bottom of page