top of page

Pakar Sebut Stiker Cabul di WhatsApp Bisa Dijerat 2 UU

PT. BESTPROFIT FUTURES



Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan stiker bermuatan pornografi yang dipasang atau disebarkan pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dua undang-undang. BESTPROFIT

Heru mengatakan masyarakat bisa melaporkan soal stiker pada WhatsApp yang berbau pornografi melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


"Aturan penyebaran konten pornografi ada di UU ITE pasal 27 ayat 1. Bisa lapor ke Aduan Konten-nya Kementerian Kominfo," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/9). PT. BESTPROFIT


Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. PT. BEST PROFIT


Selain itu, Heru mengingatkan pembuat dan penyebar stiker yang mengandung atau memuat unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dengan UU ITE.


"Batasan pornografi kan jelas," ujar Heru.


Pada Pasal 4 UU Nomor 44/2008 disebutkan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak."


Selain itu, Heru mengingatkan pembuat dan penyebar stiker yang mengandung atau memuat unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dengan UU ITE. BEST PROFIT


"Batasan pornografi kan jelas," ujar Heru.


Pada Pasal 4 UU Nomor 44/2008 disebutkan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak."


Sumber : cnnindonesia

Comments


RECENT POST
bottom of page