top of page

Pakar Ungkap PR Besar Kominfo Tertibkan OTT Asing

PT. BESTPROFIT FUTURES



Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala mengungkapkan daftar pekerjaan rumah (PR) besar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap perusahaan over the top (OTT) Asing seperti Netflix hingga lokal usai Peraturan Pemerintah 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) terbit. BESTPROFIT


Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengakui aturan pemerintah terhadap OTT asing sudah terlambat. Ia menilai sudah banyak OTT asing yang menikmati keuntungan di Indonesia, namun merugikan negara. Salah satunya soal pajak.


Lewat PP Postelsiar, Menkominfo Johnny Plate diharapkan bisa merapatkan barisan dengan penyelenggara telekomunikasi dan Menteri Keuangan untuk menekankan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara OTT asing di tanah air. PT. BESTPROFIT


"Karena selama ini OTT asing tidak pernah diatur. Seharusnya OTT asing tersebut bayar triliunan rupiah, tapi jumlah yang diterima negara tidak signifikan. Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus bisa mengantisipasi ini," terang Kamilov lewat keterangan tertulis, Senin (1/3).


Kamilov menilai untuk melakukan verifikasi pendapatan OTT asing mudah. Cukup kawal dan evaluasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi yang memiliki data yang sangat lengkap.


PR selanjutnya, Kominfo harus bisa menertibkan OTT asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Ia menilai pemerintah tidak dapat dengan mudah memungut pajak penghasilan (PPh) dari OTT Asing yang tak berbadan hukum.


"Masih rendahnya OTT asing untuk mendaftarkan aplikasinya di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Padahal aturan mengenai kewajiban OTT asing untuk mendaftar di PSE Kemenkominfo ini sudah ada. Ini menjadi PR selanjutnya," ungkapnya. PT. BEST PROFIT


Kamilov menilai seharusnya regulator, dalam hal ini Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo bisa dengan tegas memaksa agar OTT asing mendaftarkan aplikasinya di Kementeriannya.


"Ada kesan masih dibiarkan. Karena dari sisi regulasi, Dirjen Aptika diberikan kewenangan untuk mengatur OTT. Namun ini tidak dijalankan," terang Kamilov.


Selain itu, hingga saat ini masih banyak konten negatif yang muncul di OTT asing. Ia mengungkapkan aplikasi seperti Netflix masih dibiarkan menayangan konten yang berbau pornografi, LGBT dan kekerasan yang masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.


Kamilov menilai Menkominfo sudah seharusnya meminta atau mengevaluasi Dirjen Aptika untuk lebih tegas menindak bahkan memblokir konten negatif di OTT asing yang disebarkan di Indonesia. BEST PROFIT


"Menkominfo punya PR untuk memaksimalkan mesin pengais (crawling) konten negatif OTT asing. Kalau efektif konten negatif seperti LGBT dan pornografi tidak ada lagi," ungkap Kamilov.



Sumber : cnnindonesia

Opmerkingen


RECENT POST
bottom of page