top of page

Partisipasi Uji Emisi Jakarta Minim, Tilang Ditunda Hingga 2022

PT. BESTPROFIT FUTURES



Jumlah kendaraan di Jakarta yang sudah diuji emisi ulang hingga saat ini hanya sedikit, hal ini melandasi penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ditunda hingga awal tahun depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sanksi tilang bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan kartu lulus uji emisi dilaksanakan mulai 13 November. BESTPROFIT


Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah total kendaraan bermotor di Ibukota hingga 2020 mencapai 20,2 juta unit. Sebanyak 80 persen dari itu atau 16,1 juta unit adalah sepeda motor. Sejauh ini dikatakan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi ulang hanya mencapai 10-15 persen.


"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, dilansir dari Antara, Senin (8/11).


Jumlah kendaraan yang diuji emisi ulang baru sedikit juga dipengaruhi ketersediaan fasilitas uji. Sampai saat ini, kata Asep, hanya ada 254 bengkel uji emisi untuk roda empat dan 15 untuk roda dua. Asep mengatakan targetnya ada penambahan fasilitas untuk roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel atau kios uji emisi. PT. BESTPROFIT


Sebelumnya Polda Metro Jaya juga menilai persentasi kendaraan yang sudah diuji emisi masih rendah untuk penerapan sanksi tilang. Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pihaknya saat ini mengedepankan sanksi teguran ketimbang tilang.


"Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa [jumlah kendaraan telah uji emisi], informasinya kan baru ratusan ribu nih, apa sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).


Penilangan bagi pengemudi yang kendaraannya belum lulus uji emisi ulang didasari Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. PT. BEST PROFIT


Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286.

Sementara itu Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi ulang. Jika melanggar maka dikenakan sanksi tarif parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres. BEST PROFIT


Hal lain yang diungkap Asep yakni Pemprov DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan wilayah tetangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait uji emisi.


"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.



Sumber : cnninndonesia

댓글


RECENT POST
bottom of page