top of page
  • Google+ Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon

Polri Atur Pelat Nomor Hijau selain Pelat Putih, Apa Fungsinya?

  • Writer: bestprofitfuturesb
    bestprofitfuturesb
  • May 31, 2022
  • 2 min read

PT. BESTPROFIT FUTURES



Pelat nomor kendaraan berwarna hijau menjadi salah satu dari empat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi. Untuk kendaraan jenis apakah pelat ini? Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan. BESTPROFIT


1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.


Lalu, apa itu kawasan perdagangan bebas?


Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. PT. BESTPROFIT


Dimana saja kawasan ini bisa ditemui? Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.


Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.


Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. PT. BEST PROFIT


Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.


"Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas," demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).


"Kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean". BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Comments


RECENT POST
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with Wix.com

bottom of page