top of page

Profil 4 Perusahaan Farmasi-Bahan Obat Tersangka Kasus Gagal Ginjal

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan empat perusahaan farmasi dan suplier bahan baku obat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak oleh polisi. BESTPROFIT


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia belakangan ini.


"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).


Sementara, tersangka lainnya adalah PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical. PT. BESTPROFIT


Dikutip dari berbagai sumber, berikut profil empat perusahaan farmasi tersangka gagal ginjal akut tersebut.


1. PT Yarindo Farmatama


PT Yarindo Farmatama merupakan anak perusahaan dari Fahrenheit. Dikutip dari situs resmi Fahrenheit, krisis 1998 di Indonesia menyebabkan pergeseran kebutuhan pasar dari generik bermerek ke pasar yang lebih rendah.


Melihat peluang tersebut, Fahrenheit memutuskan untuk mendirikan anak perusahaan manufaktur bernama PT Yarindo Farmatama. Dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri, Yarindo Farmatama mencatat pertumbuhan lebih dari 50 persen per tahun.


Sementara, berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Jl. Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. PT. BEST PROFIT


Ditilik dari situs resmi BPOM, ada 184 produk yang terdaftar atas nama PT Yarindo Farmatama atau Yarindo Farmatama. Izin terbit obat-obat tersebut sudah dikeluarkan sejak 2015. Ada yang berbentuk kapsul, tablet, hingga cair.


2. PT Universal Pharmaceutical (Unipharma)


PT Universal Pharmaceutical Industries alias Unipharma merupakan perusahaan farmasi yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Unipharma sebenarnya adalah perusahaan yang berasal dari Suriah.


Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Unipharma adalah perusahaan keluarga terbatas yang berdiri pada 1990 berdasarkan Undang-Undang Investasi Suriah Nomor 10. Kantor pusat perusahaan farmasi ini ada sekitar 15 kilometer dari Damaskus, di Jordan Highway, Suriah.


Unipharma sanggup memproduksi sekitar 25 juta unit obat per tahun. Sementara, kapasitas produksi tahunan penuhnya mencapai 80 juta unit. Mereka mengekspor produknya ke beberapa negara Arab, Asia, dan Afrika di mana perusahaan cabang mereka terdaftar. BEST PROFIT


Dilihat dari situs BPOM, ada 17 obat yang terdaftar atas nama PT Universal Pharmaceutical Industries atau Universal Pharmaceutical Industries. Daftar obat tersebut sudah berizin sejak 2019, meliputi bentuk tablet, kapsul, dan sirop.


3. PT Afi Farma


Dikutip dari situs resmi perusahaan, PT Afifarma didirikan pada 1985 di Kediri, Jawa Timur. Perusahaan farmasi ini menjual produk konsumen dan obat-obatan herbal.


Pada 2014, PT Afifarma telah memproduksi 98 produk farmasi dan diproyeksikan akan meningkatkan dan memperluas lini produksi guna mendukung sistem jaminan sosial nasional Indonesia.


Per tahun, PT Afifarma memiliki kapasitas produksi 18 miliar tablet, 200 juta botol sediaan cair, 1 miliar kapsul, serta 50 juta tube sediaan semi padat.


Berdasarkan data BPOM, ada 7 obat yang terdaftar atas nama Afi Farma. Izin edar tersebut sudah terbit sejak 2015 dengan dua bentuk sediaan, yakni serbuk dan cair.


4. CV Samudera Chemical


CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma. Mereka dianggap sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.


Sebelumnya, Bareskrim Polri memburu keberadaan pemilik perusahaan pemasok atau supplier CV Samudera Chemical yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan etilen glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pencarian dilakukan karena pemilik CV Chemical Samudera berinisial E tersebut urung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu (9/11) lalu.


Panggilan pemeriksaan dikeluarkan saat penyidik menggeledah kantor CV Samudera Chemical yang terletak di wilayah Depok, Jawa Barat.


CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.


Sumber : cnnindonesia


PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Comments


RECENT POST
bottom of page