top of page

PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Soal UMP Hasil Revisi Anies

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Majelis Hakim PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. BESTPROFIT


"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian petikan putusan majelis hakim, sebagaimana dikutip Rabu (16/11).


Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/11) kemarin. Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius. PT. BESTPROFIT


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.


Sebelum pengajuan banding, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur saat itu, Anies Baswedan. Dalam revisinya, Anies naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. PT. BEST PROFIT


Akibatnya revisi tersebut menimbulkan polemik di kalangan pengusaha. Sehingga para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies. Gugatan Apindo dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum. BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia



PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Comentários


RECENT POST
bottom of page