top of page

Recall Berlaku untuk Bengkel Konversi Mobil dan Motor Listrik

PT. BESTPROFIT FUTURES



PT. BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN - Pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Terbaru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang konversi kendaraan listrik yang melibatkan bengkel yang tersertifikasi. BESTPROFIT


Staff Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setiap bengkel-bengkel konversi mobil dan motor konvensional jadi listrik harus siap bertanggung jawab hingga menarik kembali (recall) jika kendaraan listrik yang dihasilkan bermasalah usai digunakan konsumen. Bengkel-bengkel tersebut dianggap seperti "produsen otomotif".


"Karena bengkel konversi ini akan berlaku seperti pabrikan," kata Staff Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/10).


Seperti diketahui, setiap produk otomotif yang diproduksi ada saja masalahnya, bahkan hingga mengalami cacat produksi. Menyikapi masalah tersebut, perusahaan umumnya mendeteksi komponen rusak dan mengumumkannya kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan perbaikan pada komponen yang rusak. PT. BESTPROFIT


Kendati begitu, Budi berharap kendaraan listrik hasil konversi tidak akan bermasalah saat digunakan lantaran sudah melalui pengujian dari pemerintah. Di samping itu bengkel yang menangani konversi juga harus melalui berbagai persyaratan sebelum dapat membuka bisnis tersebut.


"Kan sudah ada persyaratan, sertifikasi, seharusnya sudah tidaj ada masalah lagi. Kemudian dari Kemenhub mengecek integrasi sistem, performa kendaraan tadi secera keseluruhan," ungkap dia.


Ia juga berharap semua bengkel yang menangani konversi dapat memberikan panduan kepada pengguna, baik cara pemakaian atau perawatan. PT. BEST PROFIT


Untuk diketahui, pemerintah telah membuka kesempatan kepada pihak di luar instansi pemerintah, seperti bengkel umum untuk menangani program konversi kendaraan sepeda motor dan selain sepeda motor dari konvensional menjadi listrik berbasis baterai.


Bengkel umum yang berminat dapat mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang diberikan pemerintah.


Aturan bakal konversi sepeda motor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai terbit.


Sedangkan aturan untuk konversi mobil listrik baru saja terbit, yaitu pada 12 Agustus 2022, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. BEST PROFIT


Sejauh ini baru ada 10 bengkel yang tersertifikasi untuk melakukan konversi sepeda motor, sementara bengkel mobil belum ada yang mendaftar.



Sumber : cnnindonesia



PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT, BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF


Comments


RECENT POST
bottom of page